Ads

Sabtu, April 11, 2009

Hati-hati Dengan Ulah CP Nakal


Anda pernah berlangganan SMS Premium?
Ya, bisnis konten atau SMS premium tampaknya hingga sekarang tetap jadi bisnis yang menggiurkan. Nyatanya, makin hari makin banyak saja iklan dan promosi yang dilakukan oleh content provider (CP) alias penyedia layanan.
Menurut saya pribadi, memang ada sumbangan yang positif bagi pertumbuhan ekonomi di indonesia namun tak jarang juga berdampak negatif bagi konsumen.
Sebagai contoh, SMS Premium memungkinkan pengaksesnya bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai berita, olah raga, dunia hiburan sampai dengan layanan ramalan zodiak, undian berhadiah, nada sambung pribadi atau pemilihan peserta favorit dalam acara sebuah reality show di televisi. Nah yang ini mungkin berguna bagi konsumen karena konsumen sendiri yang menginginkan/meminta. Artinya, akses layanan ini tergantung pada konsumen, jika diminta maka informasi via SMS akan dikirim ke pengguna ponsel. Ini disebut sebagai tipe layanan SMS Pull.
Kemudian ada lagi layanan bernama SMS Push yaitu sebuah layanan berbasis langganan, dimana konsumen diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pada umumnya opsi untuk mendaftar memakai kata REG saat pengiriman pesan pertama kali. Jika sudah terdaftar, maka CP akan mengirim secara rutin SMS ke pendaftar.
Layanan seperti inilah yang kadang-kadang bikin masalah. Pasalnya, hal ini bisa digunakan oleh pihak CP Nakal untuk mengakali pelanggan. Kenapa, bayangkan berapa uang yang akan terkuras karena ini. Untuk ketik REG saja sudah dikenakan biaya biasanya sih Rp. 2.000an. Kemudian tanpa diminta pengguna bisa dikirimi dua, tiga atau empat kali SMS perhari. Kemudian mau berhenti berlangganan (Unreg) juga dikenakan biaya lagi bahkan kadang dikenai dua kali lipatnya. Parahnya, ada juga yang sudah mengirimkan UNREG tapi si CP masih tetap mengirimi SMS premium juga. Atau sebagian CP Nakal tidak pernah mencantumkan cara berhenti langganan, sementara konsumen tidak tahu cara berhentinya.
Bagi anda yang punya banyak uang dan tidak merasa ternggangu mungkin tak masalah. Tapi bagi yang hidup pas-pasan, pulsa anda bisa jebol jika dikirimi SMS setiap hari. ( cara termudah jika mengalami seperti ini, silahkan anda menghubungi operator untuk minta bantuan menghentikan layanan itu).
Ya, saya bisa mengatakan itu karena dulu saya pernah mengalami seperti di atas.
Pernah juga suatu malam ketika saya terbangun dari tidur sekitar jam 01.00 dini hari, iseng saja saya nonton salah satu televisi. Disitu sedang ada acara kuis kalau tidak salah Tebak Kata. Pertanyaannya mudah sekali, anak SD saja tahu. Tapi anehnya, jarang banget yang bisa menebaknya (jangan-jangan yang dihubungi itu termasuk orang dalam). Kemudian saya iseng coba kirim SMS Premium untuk mengikuti kuis itu bukan hanya sekali, tapi langsung sampai lima kali sekaligus. Dan sudah ada balasan "Terima Kasih Atas Partisipasi Anda..." dari CP dengan Short Number 4 digit itu. Tapi yang menjengkelkan, sang pembawa acara bilang "Kok belum ada sms yang masuk satu pun ya... Ayo cepetan kirim dong"
Nah, dari situ keliatan penipuannya. Ngapain, mengadakan Kuis kok disaat orang banyak yang tidur (jam 1 dini hari) bukan saat yang strategis misal siang, sore atau malam jam 18.00-22.00. Dan ternyata teman saya mengalami sama seperti saya. Dia mengirimkan SMS berkali-kali tetapi Pembawa Acara bilang belum ada sms masuk sekalipun.
Maka tak heran, citra buruk pun melekat pada CP sehingga ulah beberapa pelaku bisnis content provider yang melakukan tindakan Nakal tersebut mengotori perkembangan industri ini.
Untuk anda, berhati-hatilah terhadap Content Provider yang termasuk dalam kategori "Nakal" itu.
Memang tidak semua melakukan hal semacam itu, dan itu tergantung dari anda sendiri.

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang
digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku
untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku
Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya
membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Permasalahan sekarang, kondisi seperti ini akan dibiarkan sampai kapan?? Sistem pemerintahan jelas tidak berdaya mengatasi sistem peradilan seperti ini. Lalu siapa yang mau perduli?
Ataukah hanya revolusi solusinya??

David
HP. (0274)9345675